1.
Pengertian
Yaitu
suatu unit kerja yang melakukan pengelolaan sampah dimana kegiatannya meliputi
pemilahan sampah dari sumbernya yang kemudian dikumpulkan pada suatu tempat
kemudian dijual ke pihak ketiga. Bank Sampah dibuat dengan menerapkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa prinsip pengelolaan sampah
adalah reduce, reuse, dan recycle yaitu
mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah sampah.
2.
Mekanisme
menabung di bank sampah
Mekanisme
dalam menabung sampah di bank sampah ada dua, yaitu menabung sampah secara
individual dan menabung sampah secara komunal. Mekanisme menabung sampah secara
individual, warga memilah sampah kertas, plastik, kaleng/botol, dari rumah dan
secara berkala ditabung ke bank sampah, sedangkan mekanisme menabung sampah
secara komunal, warga memilah sampah kertas, plastik, kaleng/botol, dari rumah
dan secara berkala ditabung di TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang ada di
tiap RT atau kelompok masyarakat (POKMAS), kemudian petugas bank sampah
mengambil sampah di tiap TPS (Suwerda, 2009).
3.
Konsep
bank sampah
Konsep
yang diterapkan di bank sampah adalah :
a.
Mengurangi
sampah
Mengurangi
jumlah sampah dapat dilakukan dengan cara meminimalkan penggunaan tas plastik,
ketika berbelanja membiasakan membawa tas belanja dari rumah, menggunakan sapu
tangan / lap kain.
b.
Memilah
sampah
Memilah
sampah yang terdiri dari sampah organik (sisa makanan, dedaunan), anorganik
(kertas, plastik, botol atau kaleng), sampah plastik kemasan, dan sampah yang
tidak laku dijual.
c.
Memanfaatkan
sampah
Memanfaatkan
sampah dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan halaman balik kertas yang masih
kosong, memanfaatkan kertas bekas untuk amplop, memanfaatkan kaleng bekas untuk
pot bunga, memanfaatkan sisa makanan atau sayuran untuk makanan ternak.
d.
Mendaur
ulang sampah
Sampah
kemasan / bungkus bekas dapat menjadi aneka kerajinan, mengolah sampah kertas
menjadi kertas daur ulang atau kerajinan, mengolah sampah organik menjadi
kompos, mengolah kotoran ternak menjadi pupuk, mengolah daun kering dan ranting
tanaman menjadi briket bioarang.
e.
Menabung
sampah
Sampah
dipilah dari sumbernya, kemudian disetorkan ke bank sampah. Penabung sampah baik
warga secara individual maupun kelompok yang menjadi anggota penabung sampah
dibuktikan dengan adanya kepemilikan nomor rekening, dan buku tabungan sampah,
serta berhak atas hasil tabungan sampahnya.
4.
Tujuan
bank sampah
Tujuan
didirikannya bank sampah antara lain :
a.
Memberdayakan
masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara mandiri
b.
Memberikan
edukasi kepada masyarakat terutama anak-anak agar terbiasa memilah dan menabung
sampah
c.
Memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan
d.
Menciptakan
lingkungan yang bersih dan terbebas dari sampah
e.
Memberikan
nilai ekonomis sampah agar dapat menambah penghasilan keluarga dari tabungan
sampah.