Sabtu, 23 Februari 2013

Bank Sampah


1.    Pengertian
Yaitu suatu unit kerja yang melakukan pengelolaan sampah dimana kegiatannya meliputi pemilahan sampah dari sumbernya yang kemudian dikumpulkan pada suatu tempat kemudian dijual ke pihak ketiga. Bank Sampah dibuat dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa prinsip pengelolaan sampah adalah reduce, reuse, dan recycle yaitu mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah sampah.
2.    Mekanisme menabung di bank sampah
Mekanisme dalam menabung sampah di bank sampah ada dua, yaitu menabung sampah secara individual dan menabung sampah secara komunal. Mekanisme menabung sampah secara individual, warga memilah sampah kertas, plastik, kaleng/botol, dari rumah dan secara berkala ditabung ke bank sampah, sedangkan mekanisme menabung sampah secara komunal, warga memilah sampah kertas, plastik, kaleng/botol, dari rumah dan secara berkala ditabung di TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang ada di tiap RT atau kelompok masyarakat (POKMAS), kemudian petugas bank sampah mengambil sampah di tiap TPS (Suwerda, 2009).
3.    Konsep bank sampah
Konsep yang diterapkan di bank sampah adalah :
a.    Mengurangi sampah
Mengurangi jumlah sampah dapat dilakukan dengan cara meminimalkan penggunaan tas plastik, ketika berbelanja membiasakan membawa tas belanja dari rumah, menggunakan sapu tangan / lap kain. 
b.    Memilah sampah
Memilah sampah yang terdiri dari sampah organik (sisa makanan, dedaunan), anorganik (kertas, plastik, botol atau kaleng), sampah plastik kemasan, dan sampah yang tidak laku dijual.
c.    Memanfaatkan sampah
Memanfaatkan sampah dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan halaman balik kertas yang masih kosong, memanfaatkan kertas bekas untuk amplop, memanfaatkan kaleng bekas untuk pot bunga, memanfaatkan sisa makanan atau sayuran untuk makanan ternak.
d.    Mendaur ulang sampah
Sampah kemasan / bungkus bekas dapat menjadi aneka kerajinan, mengolah sampah kertas menjadi kertas daur ulang atau kerajinan, mengolah sampah organik menjadi kompos, mengolah kotoran ternak menjadi pupuk, mengolah daun kering dan ranting tanaman menjadi briket bioarang.
e.    Menabung sampah
Sampah dipilah dari sumbernya, kemudian disetorkan ke bank sampah. Penabung sampah baik warga secara individual maupun kelompok yang menjadi anggota penabung sampah dibuktikan dengan adanya kepemilikan nomor rekening, dan buku tabungan sampah, serta berhak atas hasil tabungan sampahnya.
4.    Tujuan bank sampah
Tujuan didirikannya bank sampah antara lain :
a.    Memberdayakan masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara mandiri
b.    Memberikan edukasi kepada masyarakat terutama anak-anak agar terbiasa memilah dan menabung sampah
c.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan
d.    Menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari sampah
e.    Memberikan nilai ekonomis sampah agar dapat menambah penghasilan keluarga dari tabungan sampah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar